SIMEULUE – Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue, Ansaruddin, mengikuti kegiatan pembinaan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kanwil Kemenag Provinsi Aceh. Pembinaan ini dilakukan langsung oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag, H. Khairunas, S.H., M.H., CGCAE, dengan materi berfokus pada penguatan integritas serta profesionalitas ASN melalui “Pengawasan Berdampak”.
Dalam pemaparannya, Irjen Khairunas menekankan pentingnya “3 Cinta” yang harus dimiliki setiap ASN: cinta diri sendiri, cinta institusi, dan cinta NKRI. Ketiga pilar ini harus dijalankan dalam satu napas integritas dan profesionalitas. Irjen juga mengajak seluruh ASN untuk “memberikan yang terbaik” bagi lembaga sebagai wujud cinta pada diri dan institusi. Ia mengingatkan bahwa tanda cinta pada diri sendiri adalah dengan mematuhi aturan yang tercantum dalam Kitab Suci.
Irjen Kemenag juga mengingatkan para ASN untuk menjauhi radikalisme dan terorisme, yang disebutnya sebagai ancaman nyata di sekitar kita. Terorisme didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas. ASN Kemenag dilarang terlibat terorisme. Pelanggaran terhadap kewajiban ini, seperti penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dapat mengakibatkan pemberhentian tidak dengan hormat. Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang mewajibkan ASN untuk setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
Selain materi integritas, pembinaan ini juga membahas konsep Moderasi Beragama. Moderasi Beragama dijelaskan sebagai cara beragama yang mengambil jalan tengah, tidak ekstrem, dan tidak berlebihan saat menjalani ajaran agamanya. Konsep ini memiliki empat pilar penting: komitmen kebangsaan, toleransi, penolakan segala bentuk kekerasan atas nama agama, serta penerimaan terhadap kekayaan budaya dan tradisi lokal.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kemenag untuk menjaga empat konsensus dasar negara, yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. Diharapkan, seluruh ASN, dapat mengimplementasikan nilai-nilai ini untuk mendukung terwujudnya visi Kemenag Berdampak. Visi ini memiliki delapan pilar utama, atau Asta Protas, yang mencakup: Meningkatkan Kerukunan dan Cinta Kemanusiaan; Penguatan Ekoteologi; Layanan Keagamaan Berdampak; Mewujudkan Pendidikan Unggul, Ramah dan Terintegrasi; Pemberdayaan Pesantren; Pemberdayaan Ekonomi Umat; Sukses Haji; dan Digitalisasi Tata Kelola.