Dalam upaya mendorong penguatan produk halal lokal, Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simeulue Timur, Muhardin, S.Sos.I, melaksanakan sosialisasi penerbitan sertifikat halal kepada pelaku usaha produk tempe di Kota Sinabang, Kecamatan Simeulue Timur, Kamis 15 Januari 2026.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif kepada pelaku usaha mengenai pentingnya sertifikasi halal sebagai jaminan kehalalan produk makanan dan minuman, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang dihasilkan. Selain itu, peserta juga dibekali informasi terkait prosedur, persyaratan, dan alur pengajuan sertifikat halal sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan diikuti oleh pelaku usaha, Munawir, yang tampak antusias mengikuti pemaparan materi dan diskusi. Berbagai pertanyaan disampaikan, mulai dari proses pendaftaran hingga manfaat sertifikasi halal dalam memperluas jangkauan pasar dan meningkatkan nilai tambah produk usaha.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Simeulue Timur mendorong para pelaku usaha untuk segera mengurus sertifikat halal sebagai bagian dari upaya mendukung pengembangan usaha mikro berbasis halal. Diharapkan, dengan adanya sertifikasi halal, produk lokal Kota Sinabang mampu bersaing dan berkelanjutan, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen.
- Penulis : Musliadin
- Editor : Ridha Maulida, S.Sos


