Teluk Dalam – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Simeulue, menghadirkan langkah inovatif dalam peningkatan layanan publik. Melalui pemanfaatan platform media sosial, KUA Teluk Dalam kini menyediakan kanal resmi untuk informasi terkait pelayanan pernikahan.
Sosialisasi pemanfaatan media sosial ini digelar di aula KUA Teluk Dalam pada Rabu 03 September 2025, dengan melibatkan calon pengantin, masyarakat setempat, serta pegawai KUA. Kegiatan ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah memperoleh informasi seputar layanan pernikahan secara cepat, akurat, dan transparan.
Plt Kepala KUA Teluk Dalam, Amirul Hasan, S.Ag, melalui Plh Kepala KUA, Fajri, S.Sos.I menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari adaptasi pelayanan di era digital. “Media sosial menjadi sarana efektif untuk menyebarkan informasi valid tentang layanan nikah. Dengan adanya kanal resmi ini, masyarakat dapat lebih mudah memperoleh informasi kapan pun dan di mana pun,” ujarnya.
Materi sosialisasi disampaikan langsung oleh Penghulu KUA Teluk Dalam, Fakhrurrazi, S.H., yang menjelaskan tata cara pemanfaatan akun resmi media sosial KUA sebagai sumber informasi. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa kanal digital ini akan berisi informasi penting, mulai dari persyaratan pernikahan, prosedur administrasi, hingga jadwal bimbingan perkawinan.
Langkah ini juga sejalan dengan semangat transformasi digital Kementerian Agama yang mendorong layanan publik lebih transparan, adaptif, dan ramah terhadap kebutuhan masyarakat.
Para peserta menyambut baik sosialisasi tersebut. Kehadiran akun resmi KUA dinilai akan sangat membantu, khususnya bagi calon pengantin yang membutuhkan informasi jelas mengenai syarat, prosedur, maupun jadwal pelayanan pernikahan.
Dengan inovasi ini, KUA Teluk Dalam berharap layanan pernikahan dapat dirasakan lebih luas, lebih cepat, dan lebih dekat oleh seluruh lapisan masyarakat.