Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue melalui Seksi Pendidikan Madrasah menggelar rapat tindak lanjut terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi guru madrasah untuk periode Januari – Februari 2025. Rapat ini merujuk pada surat Dirjen Pendis No. B-74/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/03/2025.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kemenag Simeulue pada Rabu, 5 Maret 2025, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Kemenag Simeulue, H. Nashrullah, S.Ag., MA, didampingi oleh Kasubbag TU Fauzan, S.Ag., MH, Kasi Pendidikan Madrasah Abusmar, M.Pd, Bendahara, serta staf pengelola keuangan satuan kerja (Satker).

Dalam arahannya, H. Nashrullah menekankan pentingnya kelengkapan dan keakuratan dokumen agar proses pencairan TPG berjalan lancar sesuai regulasi. Ia juga meminta agar seluruh berkas yang diperlukan segera dipersiapkan guna menghindari kendala administratif.
Sementara itu, Kasubbag TU Fauzan, S.Ag., MH, menyatakan bahwa percepatan pencairan TPG memerlukan penyesuaian data guru pada aplikasi Simpatika dan EMIS GTK melalui laman emisgtk.kemenag.go.id. Ia mengimbau operator dan pengelola data pendidikan madrasah untuk segera melakukan pembaruan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Lebih lanjut, Fauzan menegaskan pentingnya pemenuhan syarat pencairan TPG, termasuk Penugasan Beban Mengajar (PBM) minimal 24 jam per minggu, rasio murid yang mencukupi atau dispensasi dari Kakankemenag jika tidak terpenuhi, izin operasional madrasah (Ijop), serta dokumen pendukung lainnya seperti absensi dan bukti cetak dari SIMPATIKA.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan pencairan TPG bagi guru madrasah dapat berjalan lancar dan tepat waktu.