Simeulue – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue, H. Nashrullah, memimpin kegiatan ikrar wakaf sekaligus verifikasi tanah wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teupah Barat, Kamis (28/8/2025). Dalam kesempatan tersebut, beliau didampingi oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Muhammad Sabri, bersama tim, serta Plt. Kepala KUA Teupah Barat dan juga staf. Prosesi ikrar wakaf diikuti oleh wakif, nazir, serta turut disaksikan Kepala Desa dan Imam Syik dari desa Pulau Teupah.
Dalam kesempatan itu, para pewakif menyerahkan enam bidang tanah wakaf dengan peruntukan yang beragam demi kemaslahatan umat. Bidang tanah tersebut mencakup lokasi untuk pembangunan rumah singgah di Pulau Teupah, pemakaman muslim (TPU), Masjid Desa Pulau Teupah, Masjid Lama Desa Pulau Teupah, Meunasah Al-Muhajirin, serta pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) pada tiga titik. Seluruh dokumen tanah wakaf ini nantinya akan dilengkapi dan diajukan sertifikasi melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Kepala Penyelenggara Zakat dan Wakaf, Muhammad Sabri, menjelaskan bahwa proses sertifikasi tanah wakaf menjadi langkah penting untuk memperkuat status kepemilikan sesuai peraturan perundang-undangan. “Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf memiliki kepastian hukum, sehingga penggunaannya benar-benar untuk kepentingan umat,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa dalam penyelesaian dokumen, diperlukan kelengkapan administrasi termasuk penggunaan materai.
Sementara itu, Kakankemenag Simeulue, Nashrullah, menegaskan bahwa wakaf adalah ibadah sosial yang bernilai besar bagi umat Islam. Amalan ini, ujarnya, menjadi amal jariyah yang pahalanya terus mengalir, bahkan setelah pewakif meninggal dunia. “Wakaf merupakan kemaslahatan luar biasa. Pewakif dengan penuh keikhlasan telah melepas haknya untuk kepentingan umat Islam. Tugas nazir adalah menjaga amanah tersebut dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa setelah seluruh dokumen ikrar wakaf lengkap, tanah-tanah wakaf akan diajukan ke Kantor Pertanahan (BPN) untuk dilakukan pengukuran dan disertifikasi. “Sertifikasi tanah wakaf ini hasil kerja sama Kementerian Agama dengan Kementerian Agraria, dan prosesnya gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada pewakif” jelasnya.
Nashrullah mengingatkan bahwa harta wakaf tidak boleh dijadikan jaminan dan tidak boleh diperjualbelikan. “Di Simeulue belum pernah terjadi tanah wakaf diperjualbelikan. Namun di luar daerah pernah ada kasus seperti itu. Maka jangan sampai hal tersebut terjadi di sini,” ujarnya.
Ia juga mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan perselisihan di kemudian hari, terutama dalam lingkup keluarga pewakif. Ia mengingatkan agar ahli waris memahami ikrar wakaf ini sehingga tidak menimbulkan perbedaan pendapat di masa mendatang. “Tanah wakaf ini ditetapkan untuk kepentingan umat dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi ibadah, pendidikan, pemakaman, maupun kebutuhan umat Islam lainnya. Ini adalah bentuk pengorbanan mulia dari pewakif yang patut diapresiasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan apresiasi kepada pewakif dan keluarga atas kesadaran berwakaf, serta kepada seluruh pihak yang mendukung proses tersebut. “Semoga asas manfaat yang diikrarkan melalui penyerahan tanah wakaf ini benar-benar membawa keberkahan. Kita doakan agar nazir yang ditunjuk dapat menjalankan amanah dengan baik, dan Allah memudahkan segala urusan pengelolaannya,” tutupnya.