Perkuat Pembinaan Umat, KUA Teupah Barat Dorong Legalitas Majelis Taklim

Aksesibilitas:
Perkuat Pembinaan Umat, KUA Teupah Barat Dorong Legalitas Majelis Taklim

Teupah Barat, Rabu (12/11/2025) — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Teupah Barat terus mendorong penguatan kelembagaan keagamaan masyarakat melalui program pendaftaran dan legalisasi Majelis Taklim. Upaya ini bertujuan menertibkan administrasi, memperkuat pembinaan, serta memastikan seluruh kegiatan keagamaan masyarakat terdata secara resmi.

Kepala KUA Teupah Barat, Musyari Aulia, menjelaskan bahwa di wilayah Kecamatan Teupah Barat terdapat 18 desa, dan hampir seluruhnya memiliki majelis taklim yang aktif melaksanakan pengajian serta kegiatan keagamaan. Hingga kini, terdapat tujuh majelis taklim yang telah resmi terdaftar di KUA, yaitu:

  • Raudhatul Jannah – Desa Awe Seubal
  • Al-Ma’ruf – Desa Salur Latun
  • Istiqomah – Desa Salur
  • Al-Hidayah – Desa Awe Kecil
  • Raudhatul Jannah – Desa Lantik
  • Nurul Iman – Desa Naibos
  • Al-Ikhlas – Desa Salur Lasengalu

“Pendaftaran ini penting agar majelis taklim memiliki legalitas dan dapat memperoleh pembinaan resmi dari Kementerian Agama. Dengan demikian, kegiatan dakwah dan pengajian di masyarakat lebih terarah dan berdaya guna,” ujar Musyari Aulia.

Sementara itu, Farida, S.Th.I, selaku Penyuluh Agama Islam KUA Teupah Barat, menambahkan bahwa proses pendaftaran masih terus dibuka dan dapat dilakukan di Kantor KUA setiap hari kerja. Ia juga menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pengurus majelis taklim, meliputi:

  1. Surat permohonan pendaftaran majelis taklimProfil singkat majelis taklim
  2. Formulir data majelis taklim
  3. Surat keterangan domisili majelis taklim
  4. Rekomendasi dari KUA
  5. Surat Keputusan (SK) Majelis Taklim dari kepala desa
  6. Fotokopi KTP pengurus
  7. Dokumentasi kegiatan majelis taklim

“Dengan kelengkapan administrasi ini, kami berharap setiap majelis taklim di desa-desa dapat terdata secara resmi dan memperoleh manfaat dari pembinaan serta pendampingan KUA,” jelas Farida.

KUA Teupah Barat juga mengimbau seluruh majelis taklim yang belum mendaftar untuk segera melengkapi berkas dan melakukan pendaftaran. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh langsung di Kantor KUA Teupah Barat atau melalui penyuluh agama Islam setempat.

Penulis : Rusli Amin
(Kontributor KUA Teupah Barat)
Editor : Tim Humas Kemenag Simeulue

Ditulis oleh:

Tim Humas Kementerian Agama Kabupaten Simeulue.