Simeulue – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Simeulue mengikuti rapat virtual Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Rabu (3/9/2025). Kegiatan ini dipusatkan di Aula PLHUT Kemenag Simeulue dan diikuti oleh jajaran pejabat struktural terkait, Kejaksaaan Negeri Kabupaten Simeulue, Kantor Pertanahan BPN Simeulue, dan Kepala KUA.
Rapat tersebut melibatkan Kementerian Agama, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kejaksaan Tinggi Aceh. Dari Kemenag Simeulue, kehadiran Kepala Kantor diwakili oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf, bersama Plh. Kasubbag TU, para Kepala Seksi, serta tim teknis.
Kepala Kantor Kemenag Simeulue menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya rapat tersebut. “Program percepatan sertifikasi tanah wakaf ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset wakaf. Sinergi antara Kemenag, BPN, dan Kejaksaan menjadi kunci keberhasilan, sehingga wakaf dapat lebih produktif dan bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Selain memperkuat perlindungan hukum, rapat ini juga menjadi ruang sinergi antar lembaga dalam mencari langkah percepatan. Kolaborasi Kemenag, BPN, dan Kejaksaan diharapkan mampu menghadirkan solusi menyeluruh, mulai dari penguatan regulasi, pendampingan teknis, hingga penyelesaian kendala administratif di lapangan.
Melalui agenda ini, Kemenag Simeulue berkomitmen mendukung penuh program percepatan sertifikasi tanah wakaf hingga ke tingkat kecamatan agar aset wakaf di daerah semakin terlindungi dan bermanfaat bagi pembangunan sosial-keagamaan.